www.pexels.com

Mungkin sebagian masyarakat, masih belum mengetahui apa itu IMB! IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002. Tujuan Izin Mendirikan Bangunan untuk melindungi pemerintah maupun masyarakat atas hak kepentingan tanah. Dimana masyarakat yang memiliki IMB, baik dalam hal membangun, merobohkan, menambah, atau merenovasi ukuran luas bangunan telah mendapatkan perlindungan hukum dan hak atas pemilikan bangunan. Sedangkan dari sisi pemerintah, sebagai sumber pendapatan daerah dan melaksanakan peraturan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan.

Dahulu dalam membangun atau merenovasi harus adanya legalistas berupa IMB dari pemerintah setempat. Namun, IMB tidak lagi digunakan! Kenapa? Karena IMB telah diganti menjadi PBG! namun jangan lupa terdapat peraturan baru dari pemerintahan yang dinamakan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi yang juga perlu anda perhatikan.

Bagi beberapa masyarakat awam, mungkin masih bingung kenapa IMB diganti Ke PBG! Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan aturan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian aturan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, terkait revisi dalam Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apa Perbedaan IMB dan PBG?

Perbedaan IMB dan PBG terletak pada proses izin membangun bangunan. Dimana PBG tidak mewajibkan pemilik bangunan ajukan izin sebelum membangun seperti aturan pada IMB. Tetapi, pemilik bangunan wajib melaporkan fungsi bangunan tersebut. Di samping itu dengan adanya PBG, pembangunan bisa dilaksanakan sepanjang proses pembangunan, asalkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pengertian Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)

Pengertian Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diajukan oleh pemilik bangunan kepada pemerintah, dalam hal ingin membangun baru, merenovasi, memperluas, dan merawat bangunan sesuai dengan ketetapan yang telah berlaku.

Fungsi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)

Masyarakat yang ingin membangun maupun merenovasi, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan tersebut. Fungsi bangunan tersebut seperti, fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi khusus dimaksud disini, bangunan yang mempunyai lebih dari satu fungsi.

Fungsi dari PBG agar bangunan yang didirikan nantinya tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna dan lingkungan di sekitarnya. Itulah pentingnya memenuhi seluruh standar teknis sebelum terlaksana pengerjaan konstruksi. Selain itu, pemilik bangunan yang ingin merubah fungsi bangunannya, wajib melakukan perubahan fungsi yang disebut PBG perubahan.

Sanksi Jika Bangunan Tidak Sesuai Aturan PBG

Bangunan-bangunan yang tidak memenuhi standar yang telah dirumuskan dalam PBG, akan dikenakan sanksi administrasi, berupa;

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  5. Pembekuan PBG
  6. Pencabutan PBG
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara bangunan yang sudah memiliki izin IMB sebelum peraturan PBG diterbitkan, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya masa izin.

Nah, buat Anda yang ingin mengurus PBG, namun belum tahu prosedur pengurusannya? Berikut langkah-langkah pengurusan PBG!

Syarat Pengurusan PBG

Sebelum kita beralih ke prosedur pengurusan PBG, Anda perlu mengetahui syarat yang harus disiapkan pemohon, sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 187 terkait aturan PBG. Dimana perlu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan bangunan. Dokumen rencana teknis terdiri dari data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas, dan spesifikasi teknik bangunan.

Adapun dokumen rencana arsitektur, berupa;

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar Fasad bangunan
  6. Gambar potongan bangunan
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luar
  9. Detail utama atau tipikal.

Dokumen rencana struktur, meliputi;

  1. Detail gambar rencana struktur bawah dan struktur atas
  2. Gambar rencana basement
  3. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai. 

Dokumen rencana utilitas, seperti;

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
  5. Gambar sistem transportasi vertical
  6. Gambar sistem transportasi horizontal
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
  8. Gambar sistem proteksi petir
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung yang dimaksud ialah seperti, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang akan digunakan lebih detail dan mencakup komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Prosedur Pengurusan PBG

  • Mengurus Permohonan Sebelum Membangun

Sebelum mengurus permohonan membangun, pemohon wajib melengkapi dokumen rencana teknis dan mengumpulkannya kepada pemerintah setempat.

  • Konsultasi

Setelah pengumpulan dokumen, pemohon atau pemilik akan melewati proses konsultasi meliputi; Pendaftaran, Verifikasi dokumen, dan Pernyataan pemenuhan standar teknis.

  1. Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pada tahap ini, lengkapi dokumen berupa data pemilik, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Setelah itu, upload dokumen tersebut.

2. Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Kepala Dinas Teknis. Kepala Dinas akan delegasikan bagian sekretariat untuk memeriksa kelengkapan dokumen pemohon. Apabila masih ada data kurang lengkap, maka pemohon akan segera dihubungi untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.

3. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

Setelah verifikasi dokumen selesai, Kepala Dinas Teknis  akan menginfokan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik bangunan. Jika disetujui dan memenuhi prosedur, barulah keluar Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nah, itulah syarat dan prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang perlu Anda ketahui. Anda yang ingin membangun atau merenovasi bangunan, namun belum memiliki persetujuan bangunan. Sebaiknya, segera mengurus surat persetujuan bangunan agar pemilik bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya. Serta tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain ketika bangunan berdiri.

Perlu digaris bawahi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), belum sepenuhnya berlaku di semua daerah, terutama di Kota Makassar. Berdasarkan informasi dari sumber kami, saat ini di Makassar masih berlaku aturan lama untuk pengurusan bangunan yaitu surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk Anda yang hendak mendirikan rumah dan membutuhkan jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Silahkan hubungi kami di 0852 5519 1884 (Hamid Idris) 

*Sebagai catatan biaya pengurusan diluar dari biaya-biaya yang dibayarkan ke instansi terkait.

Admin Portal

Author Admin Portal

Tim Penulis www.portalindonesiaperkasa.com

More posts by Admin Portal

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap