IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan hal yang wajib dimiliki bagi siapapun yang hendak membangun atau merenovasi suatu bangunan. Hal ini berguna untuk meningkatkan status sahnya kepemilikan bangunan tersebut di mata hukum.

Selain itu, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang rapi, sesuai peruntukan tanah, dan nyaman. Sehingga keselarasan dan keseimbangan antar bangunan dan lingkungan dapat terwujud.

Pengertian IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah, dan/atau memelihara banugnan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Perizinan ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang atau instansi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.

Dasar hukum dari IMB sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, dan UU Nomor 28 Tahun 2002.

Manfaat memiliki IMB

Dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB, bangunan dengan IMB pastilah memiliki lebih banyak kelebihan. Berikut ini merupakan sejumlah manfaat yang bisa didapatkan jika bangunan telah mempunyai IMB, yakni diantaranya :

  1. Status bangunan legal di mata hukum sehingga dapat kepastian dan perlindungan hukum.
  2. Nilai jual rumah lebih tinggi.
  3. Dapat dijadikan sebagai agunan.
  4. Dapat digunakan sebagai syarat transaksi jual beli atau sewa menyewa bangunan.
  5. Status tanah meningkat.
  6. Dapat informasi peruntukan dan rencana jalan.

Sanksi jika bangunan tidak memiliki IMB

Sebagai masyarakat hukum sudah semestinya kita taat akan peraturan pemerintah. Salah satunya dengan memiliki surat IMB untuk bangunan yang menjadi suatu kewajiban bagi pemilik. Sayangnya, meskipun sudah banyak dari kita yang mengetahui pentingnya IMB akan tetapi masih kurang yang benar-benar mengurus surat perizinan ini secara tepat.

Padahal, sanksi yang diberikan cukup memberatkan apabila pemilik bangunan nekat membanguna atau merenovasi tanpa surat IMB. Baik sanksi admistrasi ataupun sanksi teknis berupa penghentian pembangunan dan pembongkaran.

Maka dari itu sudah seharusnya kita melek untuk mengurus IMB agar mendapatkan manfaat jangka Panjang dan terhindar dari segala risiko yang ada.

Persyaratan mengurus IMB di Makassar

Dilansir dari website Dinas Tata Ruang Kota Makassar, berikut ini adalah persyaratan pengurusan IMB di Makassar yang perlu dipersiapkan :

Persyaratan KRK

*Masing – masing 3x

  1. Mengisi Formulir permohonan IMB di tanda tangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
  2. KRK asli untuk lampiran IMB disertakan.
  3. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
  4. Bila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah diatas materai
  5. Fotocopy KTP pemohon dan atau Pemilik Tanah.
  6. Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
  7. Bila pemohon merupakan Badan Hukum dilampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum.
  8. Gambar Teknis Rencana Bangunan meliputi Denah, Tampak 2 sisi, 2 Potongan, Rencana Atap, Rencana Pondasi dan Sumur Resapan skala 10100/10200.
  9. Perhitungan konstruksi (untuk bangunan berlantai 2 atau lebih dan untuk bangunan dengan bentang atap 10 m).
  10. Penyelidikan tanah (untuk bangunan berlantai 3 atau lebih).
  11. Surat pemyataan ditandatangani di atas materai.
  12. Dokumen lain yang diisyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku (Misal : Amdalf LIKL-UPL, Rekom Ketinggian, Rekom Dinas Kebakaran, Kajian Lalu lintas dsb).

Prosedur Pendaftaran IMB di Makassar

Adapun prosedur dan waktu penyelesaian pengurusan IMB di Makassar adalah :

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), mengambil dan mengisi formulir.
  2. Setelah dteliti dan dinyatakan lengkap dan benar berkas permohonan dagendakan dan kepada pemohon dberikan arsip permohonan.
  3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
  4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila IMB/PIMB telah diterbtkan permohonan akan diberikan oleh KPT dan selanjutya bisa diambil di loket pengambilan KPT dengan menunjukkan tanda lunas pe bayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah).

Waktu Penyelesaiaan & Masa Berlaku

  1. Diselesaikan dalam 15 (Lima Belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan diagendakan di loket BPPT.
  2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan/ penyimpangan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan.
  3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan.

Biaya Pengurusan IMB di Makassar

Biaya Pengurusan IMB antar Daerah sangatlah beragam, tergantung pada kebijakan retribusi yang telah diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara di Makassar, berikut ini terlampir biaya pengurusan IMB di Makassar berdasarkan data yang ada pada website Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Rumus Perhitungan Retribusi IMB Makassar

Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa segera mengajukan pendaftaran IMB ke dinas terkait dan membayar biaya pengurusan IMB sesuai luas dan peruntukan bangunan. Lalu proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan perosedur yang telah berlaku.

Apabila gambar konstruksi bangunan sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan dan disetujui, maka selanjutnya bangunan sudah boleh dibangun sembari menunggu terbitnya IMB.

Dikutip dari Indonesia.go.id :

“Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.”

Itulah di acara mengurus IMB beserta rincian biaya pengurusan IMB di Makassar yang dapat kami jabarkan. Semoga artikel ini bermanfaat, utamanya bagi Anda yang sedang menghitung estimasi biaya pengurusan IMB di Makassar yang harus dibayarkan.

Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya di portalindonesiaperkasa.com ya, Sobat Portal. Sedang butuh jasa konsultan arsitektur sekaligus pengurusan IMB di Makassar? Cek di sini saja konsultan dan arsitek Makassar atau langsung Telepon/WhatsApp kami di nomor 085255191884

Admin Portal

Author Admin Portal

Tim Penulis www.portalindonesiaperkasa.com

More posts by Admin Portal

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap