Membangun sebuah bangunan gedung atau rumah tak bisa dipungkiri memang susah-susah gampang. Tidak seperti membeli elektronik atau kendaraan. Pasalnya, ada beberapa hal yang mesti diurus sebelum bangunan/ property sah menjadi milik Anda. Jadi Sobat Portal sebelum menetapkan membeli hunian/ property, sebaiknya Anda menanyakan maupun memastikan terlebih dahulu apakah developer telah memiliki kelengkapan dokumen adminstrasi bangunan atau belum. Salah satunya SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Mungkin beberapa dari Sobat Portal masih merasa asing dengan SLF. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, mimin akan membahas apa sih itu SLF, fungsi dan tata cara mengurusnya. Yuk simak uraian berikut ini, ya!
APA ITU SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ialah sertifikat yang memastikan sebuah bangunan aman untuk digunakan. Sertifikat Laik Fungsi sendiri dikeluarkan oleh pihak Pemerintah setempat apabila bangunan telah selesai masa pengerjaannya. Disamping itu, SLF akan keluar apabila bangunan yang dibangun sudah sesuai dengan IMB dan persyaratan kelaikan teknis yang terbaru seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan fungsi serta dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, apakah layak atau tidaknya sebuah bangunan itu ditempati. Setelah semua terpenuhi, Sertifikat Laik Fungsi resmi diberikan kepada Anda.
Sertifikat Laik Fungsi juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keamanan bangunan dilihat dari beberapa hal. Diantaranya, kesesuaian fungsi, syarat tata bangunan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan serta kemudahan bangunan.
Perlu diingat yaa, Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku pada sebuah bangunan. Misalnya, bangunan umum berlaku selama 5 tahun dan bangunan tempat tinggal berlaku selama 20 tahun. Jadi, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, maka pemilik berhak mengajukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.
FUNGSI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki beberapa fungsi. Beberapa diantaranya sebagai berikut yaa!
- Terwujudnya Bangunan Sesuai Kelayakan
Mendirikan bangunan yang tidak diperhitungkan secara matang, malah bisa berakibat fatal. Apalagi jika masih ada beberapa pengembang yang hanya memikirkan untung dari bangunan yang dijual, sedangkan fungsi bangunan malah diabaikan.
Itulah mengapa Sertifikat Laik Fungsi sangat penting dimiliki agar bangunan yang dibangun bisa terjamin kekokohannya. Disamping itu, Sertifikat Laik Fungsi menilai juga dari segi instalasi listrik dan air. Apakah berfungsi dengan baik atau malah sebaliknya. Selain itu, bangunan juga harus memperhatikan aspek dari segi Kesehatan yang terdiri dari pencahayaan, saluran air, pembuangan limbah, dan sebagainya.
- Adanya Kepastian Hukum
Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi terhadap bangunan, maka sebuah bangunan dijamin oleh hukum yang berlaku. Semisalnya, terjadi kecelakaan kerja pada suatu bangunan. Maka, dengan adanya SLF, semua bisa diurus secara legal.
- Meningkatkan Kenyamanan Penghuni
Faktor kenyamanan dalam memiliki bangunan bukan hanya dari segi interiornya yang bagus, tapi dari segi kekokohan bangunan tersebut. Misalnya, Anda menginap disebut hotel dan telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan yang terpajang di lobby hotel. Tentu saja, Anda akan merasa nyaman dan percaya untuk menginap di hotel, karena sudah dijamin kelaikan fungsi bangunan pada hotel tersebut.
DOKUMEN YANG DIPERSIAPKAN MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Sebelum mengurus Sertifikat Laik Fungsi, ada beberapa hal yang mesti Sobat Portal perhatikan ya!
- Surat Permohonan penerbitan SLF
- Fotocopy data tanah
- Fotocopy lunas PBB tahun berjalan
- Surat Pernyataan Pengawas/Manajemen konstruksi bahwa bangunan Gedung laik fungsi
- Data penyedia jasa perencana, pelaksana dan pengawas
- Data umum bangunan Gedung
- Dokumen IMB dan lampiran
- As built drawing
- Dokumen pengawasan
- Dokumen testing commissioning/ pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
Itulah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan Ketika ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Setelah melengkapi dokumen, terdapat beberapa kategori Sertifikat Laik Fungsi yang perlu diketahui, seperti:
- Kelas A: Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B: Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C: Bangunan rumah tinggaldengan luas lebih atau sama 100 m2
- Kelas D: Bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2
PERSYARATAN PEMBUATAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Nah, buat Sobat Portal yang ingin memiliki Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan, untuk bangunan gedung termasuk pembangunan rumah kost tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan setelah dokumen administrasi lengkap. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, SLF lebih mudah diurus loh! Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja sih persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yuk simak ulasan dibawah ini!
- Mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk mengajukan permohonan penerbitan SLF. Adapun penerbitan SLF ditujukan kepada:
- Pemerintah setempat untuk bangunan Gedung selain fungsi khusus
- Menteri Pekerjaan umum untuk bangunan Gedung di wilayah provinsi DKI Jakarta
- Gubernur untuk bangunan Gedung khusus di area provinsi.
- Pemerintah setempat akan mengecek kelengkapan dokumen administrasi permohonan penerbitan SLF. Jika persyaratan dianggap telah memenuhi persyaratan, maka SLF akan diterbitkan paling lambat 3 hari setelah pengajuan dinyatakan lengkap.
- Biaya Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada dasarnya gratis yang telah diatur dalam perundang-undangan nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Tertuang bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan jaminan dari pemerintah terhadap kelayakan pada bangunan yang akan digunakan oleh masyarakat.
Nah, itulah penjelasan mengenai SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada sebuah bangunan yang perlu diketahui oleh Sobat Portal. Perlu diingat bahwa dokumen administrasi rumah lainnya sangat penting dalam mengurus SLF ialah IMB atau PBG. Maka jangan sepelehkan dokumen IMB juga yaa! Jika belum tahu cara pengurusannya, bisa cek ulasan lengkapnya di artikel berikut ini!
Jadi, buat Anda yang sedang membutuhkan jasa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan, kami siap membantu Anda, Silahkan hubungi Jasa Konsultan SLF Makassar di 0852 5519 1884 (Hamid Idris).
*Sebagai catatan biaya pengurusan diluar dari biaya-biaya yang dibayarkan ke instansi terkait.