Beberapa waktu lalu, sebuah utasan dari pemilik akun Nizar C. Trihanasia viral di jagad Twitter. Dalam utasan tersebut membahas seseorang yang salah membeli lahan untuk dibanguni rumah. Walhasil, alih-alih mendapat rumah idaman, orang bersangkutan justru menanggung rugi hingga ratusan juta.
Ada banyak alasan mengapa sebagian orang memilih membeli lahan kosong untuk membangun rumah baru dibanding membeli rumah jadi. Beberapa di antaranya ialah lokasi sesuai dengan preferensi pribadi, luas tanah cocok dengan kebutuhan ruang, dan rumah bisa didesain berdasarkan minat pemilik.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum membeli lahan untuk rumah impian, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Nah, apa sajakah itu, Sahabat Portal? Yuk simak artikel ini sampai habis agar terhindar dari kesalahan yang sama!
1. Ketahui zona peruntukan lahan yang ingin anda beli (land use)
Land Use atau Tata Guna Lahan merupakan rencana penggunaan dan pembagian kawasan pada satu wilayah tertentu dengan fungsi-fungsi yang telah ditetapkan, semisal Kawasan Industri, Kawasan Pertanian, ataupun Kawasan Pemukiman.
Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang, yang menjadi acuan setiap daerah dalam menentukan peraturannya terkait Tata Guna Lahan ini.
Jadi, bagaimana cara mengetahui informasi lahan yang kita minati termasuk zona apa? Ada 2 cara. Pertama, datang ke dinas bersangkutan secara langsung dan menanyakan informasi yang dibutuhkan.
Kedua, akses informasi secara online. Kecanggihan teknologi dewasa ini telah banyak digunakan oleh Dinas Tata Ruang berbagai wilayah untuk memberi kemudahan akses supaya masyarakat lebih memahami Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi. Salah satunya lewat website geoportal.bappeda.makassar.go.id
Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari membeli lahat yang tidak sesuai peruntukan yang berakhir sengketa.
2. Pahami Peraturan Bangunan Setempat (PBS)
Setelah mengetahui ternyata lahan yang Anda akan beli sesuai dengan rencana pembangunan Anda, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah Peraturan Bangunan Setempat. Setiap wilayah memiliki PBS masing-masing, meski sama-sama termasuk Zona Perumahan. PBS sendiri terdiri dari beberapa aturan, tapi ada 3 aturan utama yang melekat.
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
KDB mengatur tentang dalam membangun suatu bangunan, pemilik diwajibakan menyisakan lahannya untuk daerah resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun berdasarkan PerDa Pemerintah setempat. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada. Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2
Berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
3. Konsultasikan pada Ahlinya
Kok mau beli lahan dan bangun rumah aja rumit banget, sih? Sahabat Portal, lebih baik berumit-rumit dahulu baru bermudah-mudah kemudian. Jika dirasa sulit dipahami sendiri, maka hal ketiga yang perlu Anda lakukan adalah konsultasi kepada Ahlinya.
Ilmu peraturan lahan dan bangunan seperti ini biasanya dikuasai oleh Arsitek. Seorang Arsitek akan melakukan survey lokasi dan mengkalkulasikan peraturan bangunan setempat sebelum mendesain rumah/bangunan impian Anda.
Nah itu dia Sahabat Portal Indonesia Perkasa, 3 hal penting yang perlu diketahui sebelum bangun rumah. Baik beli lahan ataupun beli rumah langsung di developer, Anda harus teliti dan kritis mencari tahu informasi-informasi seperti ini loh. Sebab terkadang developer pun miss mengetahui peruntukan lahan. Tidak apa, kan, repot sebentar daripada harus mengalami kerugian ratusan juta? Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan Tim Arsitek Makassar di Nomor Whatsapp: 0852-5519-1884
Semoga bermanfaat!