Pengertian Rumah Subsidi
Rumah adalah kebutuhan primer bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. selain sebagai hunian, juga sebagai aset yang paling menjanjikan. Setiap orang menginginkan tempat tinggal yang diimpikan, tak heran jika harga rumah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi Anda yang masih muda, memiliki pekerjaan, dan punya kemauan untuk membeli rumah? Anda bisa mewujudkannya!
Saat ini, banyak cara cari rumah sesuai kebutuhan Anda. Salah satunya rumah subsidi. Mungkin sebagian orang, sudah mengetahui tentang rumah subsidi! Dimana rumah subsidi ialah tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak dan memiliki suku bunga rendah, lalu ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Disamping itu, rumah subsidi merupakan program dari Kepemilikan Rumah Milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI). Jadi, Anda yang berencana ingin memiliki rumah namun budget terbatas, bisa jatuhkan pilihan pada rumah subsidi!
Syarat Ajukan KPR Rumah Subsidi
Sebelum membeli rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR. Berikut persyaratan yang dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR!
- Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimal 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Pemohon memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Pemohon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Selain syarat mengajukan KPR rumah subsidi, Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan KPR Bersubsidi. Meliputi:
- Pas Foto 3×4
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai, apabila belum berkeluarga bisa melampirkan fotokopi surat belum pernah menikah
- Slip Gaji atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja bagi pemohon pegawai
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari lurah
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk pemilikan rumah
- Melampirkan form aplikasi kredit dengan pasfoto terbaru
- Menyiapkan materai 15 lembar
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Subsidi
Setelah melengkapi dokumen untuk pengajuan KPR bersubsidi, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Berikut ulasannya!
- Pertama, Rumah subsidi diperuntukkan untuk kebutuhan tempat tinggal dan tidak boleh menyewakan rumah subsidi karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
- Kedua, Apabila masa kredit belum mencapai 5 tahun, Anda tidak boleh melakukan over credit atau dipindahtangankan ke pihak lain.Program dari pemerintah ini, dikhususkan bagi berpenghasilan rendah. Hal ini bermaksud, agar bisa memiliki tempat tinggal layak huni serta harga terjangkau.
Aturan Renovasi Rumah Subsidi
Setelah mengetahui secara keseluruhan syarat sampai hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi, ada beberapa aturan dari pemerintah yang harus Anda patuhi sebelum renovasi rumah subsidi.
Nah, apa saja aturan renovasi rumah subsidi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
- Masa Kredit Telah Berjalan 5 Tahun
Jika Anda ingin membeli rumah subsidi, ketahui terlebih dahulu aturan merenovasi rumah subsidi. Renovasi rumah subsidi baru bisa dilakukan ketika masa kredit telah berjalan 5 tahun. Jika masa kredit telah berjalan selama 5 tahun, Anda bisa menambahkan ruang dapur, taman, pagar, dan sebagainya.
- Jangan Mengubah Tampilan Fasad
Setaip penghuni rumah, tentu menginginkan tampilan rumah yang sesuai keinginannya. Tetapi, rumah subsidi tidak diperbolehkan mengubah tampilan fasad yang telah diatur oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan, rumah subdisi merupakan program dari pemerintah, bertujuan untuk memberikan tempat tinggal layak huni. Sehingga tampilan fasad harus selaras sesuai aturan yang ditetapkan.
- Bisa lakukan Renovasi Ringan!
Nah, Anda bisa kok melakukan renovasi rumah subsidi. Asalkan melakukan renovasi ringan pada bangunan seperti, memperbaiki genteng bocor, kusen jendela yang rapuh, dan sebagainya.
- Manfaatkan Sisa Lahan
Apabila masih tersedia sisa lahan di sekitar rumahmu, Anda bisa memanfaatkan sisa lahan untuk menjadi tambahan bangunan. Misalnya, Anda bisa menambahkan ruang kamar, ruang jemuran, dan membuat tambahan dapur. Tapi perlu Anda garis bawahi, renovasi rumah subsidi bisa dilakukan jika masa kredit telah berjalan 5 tahun.
- Ingin Menambah Lantai Bangunan? Bisa!
Dalam hal ini, Anda bisa menambah lantai bangunan apabila masa kredit telah berjalan 5 tahun. Terlebih jika anggota keluarga semakin banyak, tentu memerlukan ruang tambahan. Untuk hal ini, pemerintah mengizinkan renovasi rumah subsidi. Jadi, Anda bisa membuat hunian jadi bertingkat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
- Jangan Merubah Menjadi Rumah Komersial
Berdasarkan dari aturan pemerintah, rumah subsidi hanya bisa digunakan sebagai hunian saja. Rumah subsidi tidak bisa dialihkan menjadi rumah komersial. Hal ini dimaksudkan, agar prpgram pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila Anda ingin menyewa atau menjual rumah subsidi, Anda baru bisa menjual atau menyewakan, jika masa kredit telah berjalan 5 tahun.
- Kredit Rumah Tidak Boleh Menunggak!
Terakhir, aturan renovasi rumah subsidi yang perlu dipatuhi ialah kredit rumah tidak boleh menunggak. Apabila ingin renovasi rumah, tapi kredit menunggak, bisa jadi pihak bank akan meminta pertanggungjawaban atau dikenakan sanksi.
Nah, itulah beberapa aturan yang perlu diperhatikan perihal renovasi rumah.
Kesimpulan
Anda yang berencana ingin memiliki tempat tinggal layak huni namun minim budget. Anda bisa menjatuhkan pilihan membeli rumah subsidi atau KPR rumah subsidi. Seperti yang telah diuraikan diatas, rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Disamping itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Sehingga tidak menyesal dikemudian hari jika telah memiliki rumah bersubsidi.
Anda yang tinggal di rumah subsidi, namun ingin merenovasi rumah subsidi. Anda bisa menghubungi tim portal indonesia perkasa. Kami siap untuk merenovasi rumah Anda sesuai keinginan dan kebutuhan. Untuk info lengkapnya bisa hubungi kami di 0852 5519 1884 (Hamid Idris). Bisa dimulai dari konsultasi saja dulu. Tentunya free konsultasi.