TIDAK semua masyarakat paham apa yang dimaksud IMB beserta pentingnya izin tersebut. Apalagi cara mengurusnya. Sehingga seringkali berakhir menggunakan calo yang meminta bayaran cukup mahal. Padahal, mengurus IMB untuk rumah maupun bangunan lainnya terbilang mudah. Tanpa legalitas bangunan dalam bentuk IMB, makan nilai dari bangunan Anda pastinya lemah di mata hukum.

Sebelum kita membahas cara mengurus IMB, ada baiknya Anda simak dulu apa sih IMB itu? IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin hukum yang harus dimiliki pemilik lahan sebagai persetujuan atau perizinan dalam membangun, mengurangi atau menambah luasan, serta merobohkan ataupun merenovasi suatu bangunan yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Sumber : Gayvillesd

Sebagai pemilik bangunan, Anda wajib mengurus dan memiliki IMB. Mengapa demikian? Satu, IMB diatur dalam perundang-undangan. Dua, dengan IMB rencana dan informasi peruntukan lahan Anda dapat diketahui. Tiga, IMB sebagai bukti bahwa bangunan kita aman dan legal serta sesuai peruntukan lahan yang telah diatur pemeriintah. Empat, IMB menjadi syarat penting agar kita mendapat pelayanan umum seperti listrik dll. Terakhir, tanpa IMB, bangunan berisiko besar dibongkar oleh pemerintah. Tentu saja Anda tidak mau berakhir seperti ini, bukan?

Nah, bagi Anda yang masih kesulitan dan kebingungan tentang cara mengurus IMB, berikut Tim Portal merangkum prosedur penguruan IMB khusus buat Anda yang berdomisili di Makassar (prosedur tiap kota/daerah bisa saja berbeda). Simak, ya!

A. Lengkapi Persyaratan Administrasi

Bagi warga Makassar yang ingin mengurus permohonan IMB, dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik PTSP Bintang Lima di Balaikota Makassar. Secara umum syarat dan cara mengurus IMB cukup mudah. Para pemohon diharapkan menyiapkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan. Berikut persyaratan administrasi pengurusan IMB di PTSP Bintang Lima:

1. Fotocopy Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah;

2. Jika Berbadan Hukum/Badan Usaha melampirkan fotocopy akta pendirian;

3. Keterangan Rencana Kota (KRK) asli

4. Gambar rencana bangunan empat rangkap

5. Surat pernyataan lokasi kegiatan mendirikan bangunan tidak dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak dalam sita jaminan oleh instansi yang berwenang

6. Surat persetujuan tetangga diketahui lurah setempat

7. Fotocopy KTP Elektronik

8. Fotocopy bukti pelunasan PBB

9. Surat keterangan oleh lurah dan camat

10. Foto diri pemohon ukuran 3×4 sebanyak dua lembar

11. Berkas asli dokumen studi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL apabila dalam advis planning disyaratkan

12. Berkas asli dokumen studi AMDALALIN apabila dalam advis planning disyaratkan.

Sementara jangka waktu pelayanan perizinan dan/atau non perizinan tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 17/2017. Pada pasal 17 menyebutkan jangka waktu pelayanan ditetapkan oleh Kepala Dinas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan masing-masing perizinan dan/atau non perizinan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Lengkapi Persyaratan Teknis

Syarat-syarat dokumen rencana teknis yang dimaksud adalah data umum bangunan gedung dan gambar-gambar rancangan, mulai dari gambar rencana arsitektur bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, dan sebagainya. Hal ini akan disesuaikan dengan klasifikasi bangunan anda, apakah rumah tinggal atau yang lain. Untuk rumah di bawah 500 m2, pengurusan IMB dapat dilakukan di kecamatan, dengan datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila Anda belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, maka petugas akan datang ke rumah anda untuk membantu membuatkan gambar denah.

C. Tahap Evaluasi

Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa dan dievaluasi oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota. Lama pemeriksaan dan evaluasi adalah 7-14 hari kerja, tergantung dari kompleksitas bangunan.

D. Menyelesaikan Biaya Retribusi

Selanjutnya, Anda membayarkan retribusi IMB sesuai yang telah ditetapkan dalam hasil evaluasi. Jika sudah, tanda bukti pembayaran retribusi IMB diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.

E. Ambil IMB Anda

Setelah semua proses dijalankan, maka pemerintah daerah akan menerbitkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.

Bagaimana? Sangat mudah bukan mengurus IMB? Jika Anda merupakan pemilik lahan yang hendak membangun rumah atau bangunan lainnya, menggunakan jasa arsitek dan kontraktor profesional akan lebih memudahkan lagi. Sebab sebagai pihak ketiga, mereka biasanya telah memasukan pengurusan IMB dalam paket pekerjaan mereka sehingga Anda tinggal terima jadi. Sedangkan bagi Anda yang telah memiliki bangunan tapi tanpa IMB, yuk segera mengurus IMB.

Referensi :

https://sulsel.pojoksatu.id/baca/12-syarat-mengurus-imb-makassar

https://www.lamudi.co.id/journal/syarat-imb-biaya-izin-mendirikan-bangunan/

https://www.arsitag.com/article/cara-mengurus-imb

Admin Portal

Author Admin Portal

Tim Penulis www.portalindonesiaperkasa.com

More posts by Admin Portal

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap